Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menghimpun dan menganalisis laporan pemantauan triwulanan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan laporan triwulanan Bappeda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk menilai kemajuan pelaksanaan rencana serta mengidentifikasi permasalahan yang memerlukan tindak lanjut.
Koreksi Anda