Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kepala Unit Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan laporan triwulan kepada Kepala Unit Organisasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir; (2)Kepala Unit Organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan laporan triwulan berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala Lembaga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (3)Pimpinan Kementerian/Lembaga Lembaga menyusun laporan triwulanan Kementerian/Lembaga dengan menggunakan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan laporan triwulanan SKPD, Provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (4)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat betas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada: a. Menteri; b. Menteri Keuangan; dan c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda