Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kepala Bappeda Provinsi menyusun laporan triwulanan Provinsi dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan laporan triwulanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat betas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada: a. Menteri; b. Menteri Keuangan; dan c. Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda