Koreksi Pasal 2
PP Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2)Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/SKPD.
(3)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian pelaksanaan Renja-KL yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(4)Gubernur melakukan pengendalian pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(5)Bupati/Walikota melakukan pengendalian pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(6)Tata cara pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dalam bentuk kegiatan selain dekonsentasi dan tugas pembantuan yang dilakukan oleh Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasa1 3 Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan
Koreksi Anda
