Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 39 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SOLOK DARI WILAYAH KOTA SOLOK KE KAYU ARO-SUKARAMI (AROSUKA) DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Solok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Solok.
Koreksi Anda