Koreksi Pasal 6
PP Nomor 39 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
