Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 39 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 38-1992 TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 20 (1) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya dipilih dari kalangan guru. (2) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pemilik di jalur pendidikan luar sekolah pada dasarnya dipilih dari kalangan tenaga pendidik. (3) Dalam hal penugasan sebagai pengawas dan penilik tidak dapat dilakukan yang diakibatkan oleh keterbatasan jumlah guru dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat menugaskan pegawai negeri sipil lainnya untuk menjadi pengawas atau penilik dengan cara melakukan penyaringan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri. (4) Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dipersiapkan melalui pendidikan khusus."
Koreksi Anda