Pasal I
Ketentuan Pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1985 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 13
(1) Bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal yang diterima atau diperoleh oleh Subyek Pajak dalam negeri perseorangan, yang jumlahnya tidak melampaui suatu batas jumlah tertentu tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1991.
(2) Batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sama dengan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Bunga...
(3) Bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan melalui Pasar Modal yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak dalam negeri perseorangan yang jumlahnya melampaui jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
(4) Dalam hal penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, maka penghasilan dimaksud harus digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh."