Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 kekayaan Negara Republik INDONESIA yang berasal dari perusahaan bis kota milik Swasta dan bis kota milik Bantuan Luar Negeri yang telah diterima oleh Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) serta suku cadangnya masing-masing, dipisahkan dari kekayaan Negara menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD).