Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan perguruan tinggi swasta dari pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya;
d. Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta adalah badan hukum yang bersifat sosial yang dapat berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan wakaf yang pendiriannya dilakukan dengan akta otentik;
e. Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang dapat berbentuk universitas, institut sekolah tinggi, akademi dan bentuk lain yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta.