Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, dan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda