Koreksi Pasal 31
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
hasil penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Menteri dapat melakukan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman.
Koreksi Anda
