Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) t2t Menteri melakukan penatausahaan pemberian Pinjaman. Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan: a, administrasi pengelolaan Pinjaman; dan b. akuntansi Pinjaman. Pasal 29...
Koreksi Anda