Koreksi Pasal 28
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) t2t Menteri melakukan penatausahaan pemberian Pinjaman.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
a, administrasi pengelolaan Pinjaman; dan
b. akuntansi Pinjaman.
Pasal 29...
Koreksi Anda
