Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas: a. kewajiban berupa cicilan pokok, bunga/marjin, dan biaya/kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 ayat (2); dan b, denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat l3l, dilakukan melalui rekening kas umum negara. l2l Penerimaan pembayaran cicilan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai penerimaan pembiayaan. (3) Penerimaan pembayaran atas: a. kewajiban berupa bunga/marjin dan biaya/kewajiban lain; dan b. denda keterlambatan dan/ atau sanksi lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda