Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (2t (3) . Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Pinjaman. Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cicilan pokok; b. bunga/marjin; dan c. biaya/kewajiban lainnya. Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam perjanjian Pinjaman dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25. . . -L4-
Koreksi Anda