Koreksi Pasal 24
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) (2t
(3) .
Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Pinjaman.
Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. cicilan pokok;
b. bunga/marjin; dan
c. biaya/kewajiban lainnya.
Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam perjanjian Pinjaman dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25. . .
-L4-
Koreksi Anda
