Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ke sekretariatan negara; d. menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan nasional; dan e, pimpinan instansi terkait. (2) Ketentuan... NEFUITJK IXDONESIA 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian Pinjaman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda