Koreksi Pasal 7
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
l4l Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari persetqluan APBN dan/atau APBN perubahan.
Koreksi Anda
