Koreksi Pasal 3
PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. manfaat;
c. akuntabilitas;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.
Koreksi Anda
