Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparansi; b. manfaat; c. akuntabilitas; d. efisien dan efektif; dan e. kehati-hatian.
Koreksi Anda