Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: adalah kepada pihak lain yang diikat oleh suatu perjanjian dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan p€rsyaratan tertentu dan dilakukan berdasarkan skema 1. konvensional atau syariah. yang berdasarkan skema 2.Pemerintah... UBUK INDONESIA 2, Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Negara 3 Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang selunrh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selaxjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan, Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda