Koreksi Pasal 13
PP Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya.
l2l Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
Koreksi Anda
