Koreksi Pasal 21
PP Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
(1) USK mengalokasikan dana dari biaya operasional USK untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual.
(21 USK berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan USK.
Koreksi Anda
