Koreksi Pasal 29
PP Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Teks Saat Ini
Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan USK;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;
f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun USK, serta meningkatkan hubungan sinergis antara USK dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan;
SK No 148187A
i. tidak...
J PRESlDEN REPUBLIK INDONES]A
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasa] 30
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tu-juh belas) orang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 7 (tujuh) orang wakil dari Dosen;
e. I (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
f. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;
g. I (satu) orang wakil dari alumni; dan
h. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
SK No 148188A
d. berhalangan . . .
PRES]DEN
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan USK atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
atau
f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
