Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan USK; e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun USK, serta meningkatkan hubungan sinergis antara USK dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat; g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri; h. tidak memiliki konflik kepentingan; SK No 148187A i. tidak... J PRESlDEN REPUBLIK INDONES]A tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasa] 30 (1) Anggota MWA berjumlah 17 (tu-juh belas) orang terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor; c. ketua SAU; d. 7 (tujuh) orang wakil dari Dosen; e. I (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; f. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat; g. I (satu) orang wakil dari alumni; dan h. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila: a. berakhir masa jabatan; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; SK No 148188A d. berhalangan . . . PRES]DEN d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; e. diangkat dalam jabatan pimpinan USK atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda