Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) USK memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertilikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan USK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) USK. . . PRESlDEN (2) USK mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijaza}:, sertiflkat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ilazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifrkat kompetensi, dan/ atau sertilikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Koreksi Anda