Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
USK memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas unggul untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sosio-teknopreneur yang berdaya saing tinggi; b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan sosio- teknopreneur yang unggul, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan; c. memperkuat dan memperluas jaringan kerja sama institusional untuk mengembangkan dan melestarikan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. menerapkan manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan nonakademik melalui penerapan prinsip transparansi, partisipatit produktif, efektif, dan efisien serta menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan tata kelola yang akuntabel.
Koreksi Anda