Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) USK dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta USK. (21 Statuta USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; b. identitas; c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; d. sistem pengelolaan; e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik; g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan; h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. SK No 148174A Bagian
Koreksi Anda