Koreksi Pasal 7A
PP Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas penghasilan ketiga belas dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
