Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mematuhi Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. (3) Dalam mengurus Perusahaan Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri. (4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda