Koreksi Pasal 23
PP Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Koreksi Anda
