Koreksi Pasal 2
PP Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dan diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
