Koreksi Pasal 13
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Dalam melakukan evaluasi terhadap inisiatif Inovasi Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan dapat melibatkan perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MEMUTUSKAN inisiatif Inovasi Daerah yang layak diusulkan sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
