Koreksi Pasal 11
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk dievaluasi.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.
Koreksi Anda
