Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah secara umum dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah secara teknis dilaksanakan oleh menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah oleh Perangkat Daerah provinsi dilaksanakan oleh gubernur. (4) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah oleh kabupaten/kota secara umum dan teknis dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri. (6) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/wali kota. (7) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda