Koreksi Pasal 33
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikelola dalam sistem informasi Pemerintah Daerah.
(2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara terpusat oleh kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
