Koreksi Pasal 32
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi Daerah.
(2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan Pelayanan Publik, dan peningkatan potensi sumber daya Daerah.
Koreksi Anda
