Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran kegiatan Inovasi Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dianggarkan pada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan Inovasi Daerah. (2) Dalam hal Perangkat Daerah sudah mendapatkan anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah tetapi kegiatan Inovasi Daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda