Koreksi Pasal 28
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan diseminasi terhadap penerapan Inovasi Daerah.
(2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara menyebarkan penerapan Inovasi Daerah yang telah dinyatakan berhasil kepada Daerah lain.
Koreksi Anda
