Koreksi Pasal 24
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penilaian terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan.
(2) Lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, akademisi, dan unsur profesional lainnya.
(4) Dalam melaksanakan penilaian terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan bertugas:
a. melakukan penilaian terhadap laporan penerapan Inovasi Daerah; dan
b. mengusulkan calon penerima penghargaan Inovasi Daerah kepada Menteri.
Koreksi Anda
