Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah. (2) Penilaian terhadap penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda