Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inovasi Daerah yang melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau tanpa melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau b. Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (3) Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan. (4) Penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda