Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan hasil pelaksanaan seluruh tahapan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. (2) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah. (3) Hasil evaluasi tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan kepada kepala Daerah.
Koreksi Anda