Koreksi Pasal 2
PP Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan Pelayanan Publik;
b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
c. peningkatan daya saing Daerah.
Koreksi Anda
