Koreksi Pasal 35
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara/Daerah;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara/Daerah yang terjadi.
Koreksi Anda
