Koreksi Pasal 28
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN/D.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN/D mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
