Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN/D atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf b; b. penggantian Kerugian Negara/Daerah setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan c. penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Koreksi Anda