Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPKN/D membentuk Majelis. (2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. (3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibentuk oleh PRESIDEN ditetapkan tersendiri oleh PRESIDEN sesuai dengan kewenangannya. (4) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara ditetapkan tersendiri oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan kewenangannya. (5) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, terdiri dari: a. pejabat/pegawai pada sekretariat jenderal/ kesekretariatan badan lain; b. pejabat/pegawai pada inspektorat jenderal/satuan pengawasan internal; dan c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. (6) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibentuk oleh Gubernur, Bupati atau Walikota, terdiri dari: a. pejabat/pegawai pada sekretariat daerah provinsi/ kabupaten/kota; b. pejabat/pegawai pada inspektorat provinsi/ kabupaten/kota; dan c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Koreksi Anda