Koreksi Pasal 23
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
PPKN/D melakukan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara/Daerah secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/ Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Koreksi Anda
