Koreksi Pasal 15
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
(1) PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan segera menugaskan TPKN/TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui, pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) segera menyampaikan laporan kepada PPKN/D.
Koreksi Anda
