Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh TPKN/TPKD disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Daerah untuk dimintakan tanggapan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN/TPKD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (3) Dalam hal TPKN/TPKD menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN/TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal TPKN/TPKD menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN/TPKD melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal TPKN/TPKD tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan. (6) TPKN/TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada pejabat yang membentuknya.
Koreksi Anda