Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah, TPKN/TPKD memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara/Daerah; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara/Daerah; c. menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
Koreksi Anda