Koreksi Pasal 46
PP Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARADAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara/Daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah.
Koreksi Anda
